Liputan Cyber || Surabaya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial MIF (30 tahun) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, tersangka mengaku bahwa barang haram yang diamankan merupakan milik ayahnya sendiri yang kini tengah dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku hanya bertindak sebagai tangan kanan dari ayahnya yang berinisial M. Saat ini, sang ayah telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pemesan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan pada Jumat (13/03/2026).
MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poket barang.
“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu maupun harga belinya,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram
– 1 unit timbangan digital
– 2 bendel plastik klip kosong
– 4 buah skrop dari sedotan warna hitam
– 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi
Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. (Redaksi)

