Laporan Pengeroyokan Mandek 2 Bulan, Korban Kirim Surat Perlindungan Hukum Ke Kapolres Gresik

Kabupaten Gresik

 

Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).

 

Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

Dalam surat bertanggal 20 April 2026 tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam, 06 Februari 2026 pukul 20:00 WIB, di lokasi sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik, dan tercatat dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

 

Sucipto menegaskan bahwa di dalam surat, ia juga menginformasikan identitas salah seorang pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.

Sayangnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum mendapatkan informasi maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.

 

Kondisi ini membuat Sucipto merasa sangat dirugikan, dan merasa haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan dirinya dan keluarga.

 

“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto dalam suratnya.

 

Selain itu, dampak fisik dan psikis pasca kejadian masih dirasakannya, namun proses hukum belum kunjung berjalan, sehingga rasa aman belum kembali didapatkannya.

 

Melalui surat tersebut, Sucipto memohon agar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., berkenan menerjunkan personilnya untuk segera menindaklanjuti laporannya.

 

Ia meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, serta memanggil dan memeriksa pelaku di alamat yang sudah diketahui.

 

Selain penyelesaian kasus, Sucipto juga meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.

 

“Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Gresik terkait surat permohonan tersebut.

 

#laporanpengeroyokan #mandek2bulan #suratperlindunganhukum #kapolresgresik #akbpramadhannasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pagar Nusa Cabang Bangil Jadi Garda Terdepan Menjaga dan Mengamankan Aset PCNU Bangil

Rab Apr 22 , 2026
Liputan Cyber || Bangil Jawa Timur Terkait polemik yang terjadi di kepengurusan yayasan STAIPANA yang ada didalam tubuh PCNU Bangil, yang masih belum menemukan titik temu, Pagar Nusa Cabang Bangil menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan aset PCNU Bangil, sesuai istruksi dan arahan dari para Kyai dan pengurus PCNU […]