Liputan Cyber || Surabaya

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang menggunakan kedok pesanan awal atau Purchase Order (PO) sembako murah, yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Pelaku dengan inisial EA telah berhasil ditangkap setelah membawa lari uang para korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp400.010.000.
Aksi penipuan ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp. Ia mengunggah tawaran bertajuk “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako” dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli.
“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan pribadi (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy pada Jumat (10/04/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membeli sembako sesuai pesanan. Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya. Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.
Kasus ini mulai terkuak setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yaitu RAS, DN, MM, dan BR.
“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional yang beredar di media sosial. (Redaksi)

