Sumarto Warga Cemeng Bakalan Dibebaskan Usai Ditangkap Kasus Judi Online, Diduga Dibayar Puluhan Juta Rupiah

Liputan Cyber || Surabaya Jawa Timur

Sumarto, warga Desa Cemeng Bakalan, menjadi perbincangan masyarakat setelah ditangkap oleh Divisi Siber (Siber) Polda Jawa Timur pada tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pasalnya, pelaku yang ditangkap terkait keterlibatan perjudian online akhirnya dibebaskan dengan dugaan adanya pembayaran uang puluhan juta rupiah.

 

Diketahui bahwa salah satu anggota yang terlibat dalam penangkapan adalah seorang yang akrab disapa Pak Pendik.

 

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sumarto (53 tahun) ditangkap di rumahnya dan keesokan harinya dibebaskan setelah diduga membayar uang sebesar Rp50 juta rupiah.

 

“Sumarto ditangkap di rumahnya dan keesokan harinya dibebaskan dengan adanya pembayaran uang puluhan juta rupiah, tepatnya 50 juta,” ujar narasumber kepada awak media.

 

Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Direktur Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo serta Wakil Direktur AKBP Daniel Marunduri. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan meskipun pesan yang dikirim melalui WhatsApp sudah ditandai dengan centang dua.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih belum mendapatkan keterangan atau jawaban resmi dari pihak Dinas Siber (Ditsiber) Polda Jawa Timur. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Laporan Pengeroyokan Mandek 2 Bulan, Korban Kirim Surat Perlindungan Hukum Ke Kapolres Gresik

Rab Apr 22 , 2026
Kabupaten Gresik   Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).   Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada […]