Liputan Cyber || Ngawi

Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25 tahun) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras masuk daftar G, antara lain Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi pada Selasa (21/04/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan persangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (Basori)

