Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Liputan Cyber || Ngawi

 

Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25 tahun) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras masuk daftar G, antara lain Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi pada Selasa (21/04/2026).

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan persangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (Basori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya

Sel Apr 21 , 2026
Liputan Cyber || Jakarta Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh praktik mafia hukum yang melibatkan nama Fadh Arafiq, yang dijuluki sebagai “koruptor al-quran”. Setelah tiga laporan polisi yang didalangi olehnya ditolak karena terbukti palsu, kini ia kembali mendesak aparat untuk melanjutkan laporan lain yang didaftarkan pada tahun 2025. Laporan tersebut […]