Liputan Cyber || Jawa Timur

Per 1 April 2026, jam masuk sekolah di wilayah Kota Bojonegoro dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/334/412.201/2026 tertanggal 30 Maret 2026 bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan serta efektivitas kegiatan belajar mengajar. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB menunjukkan dampak positif, terutama pada peningkatan tingkat kehadiran dan kedisiplinan siswa. Meski demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti adanya siswa yang datang terlambat akibat kesibukan orang tua. Namun secara umum, kebijakan ini mendorong peserta didik untuk bangun lebih awal dan membentuk kebiasaan yang lebih disiplin.
“Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB. Dengan adanya kebijakan ini, anak-anak terbiasa bangun lebih awal dan hal tersebut menjadi nilai positif,” ungkapnya, seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Bojonegoro, Jumat (10/4/2026).
Pelaksanaan kebijakan ini pun telah berjalan di sejumlah sekolah dan mendapatkan respons positif. Salah satunya disampaikan oleh Kepala SDN Kadipaten 3, Siti Sujami’ah. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat siap dalam menerapkan kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah terkait perubahan jadwal pembelajaran yang dimajukan setengah jam berdasarkan surat edaran.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kebijakan penyesuaian jam masuk sekolah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat karakter disiplin peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif dan kondusif. Selain itu, perubahan ini juga untuk menghindari kepadatan lalu lintas.(Redaksi)

