Tidak Ada Pengawasan Dari Tim SAS, Pengerjaan Proyek Penarikan Kabel PT. Telkom di Pacet Mojokerto Dipastikan Ilegal

Liputan Cyber || Mojokerto, Jawa Timur

Selama ini pencurian kabel optik milik PT. Telkom Indonesia di Jawa Timur semakin memperhatikan dan diduga masih aman-aman saja. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti tidak memperdulikan alias tutup mata. Seperti yang terjadi di daerah Malang, Batu dan Mojokerto Jawa Timur.

 

Aktivitas proyek pencurian kabel optik milik PT. Telkom diduga ilegal lantaran dikerjakan dini hari hingga sampai subuh oleh para pelaku tanpa didampingi Tim SAS dari petugas Telkom dan Gartab.

 

Meskipun sering dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, masih saja ada pelaku lainnya yang melakukan aktivitas pencurian kabel optik milik PT. Telkom Indonesia tersebut dan pencurian diduga ada campur tangan oknum aparat kepolisian. Seperti yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dini hari.

 

Para pelaku pencuri kabel optik milik PT. Telkom Indonesia di Jalan Warugunung, Pacet, Mojokerto Jawa Timur, terlihat aman melakukan penarikan kabel Telkom yang ada didalam tanah.

 

Menurut mantan pekerja penarikan kabel Telkom Indonesia, bisa dibilang resmi jika ada Tim SAS terdiri dari petugas Telkom dan TNI dari Gartap yang mengawasi saat pelaksanaan kerja.

 

“Jika hanya dijaga oleh oknum polisi, jelas pelaksanaan proyek ilegal,” kata mantan pekerja penarikan kabel yang enggan disebut namanya.

 

Tidak hanya itu saja, iya memaparkan jika memang ada izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), itu harus tertera dalam dokumen berapa kabel optik yang harus ditarik.

 

Jika tidak tertera, itu juga jelas ilegal dan surat bikinan sendiri,” ungkapnya.

 

Sementara itu, pelaksanaan proyek pencurian kabel Sholehudin yang mengaku dari PT. Putri Ratu Mandiri membantah jika penarikan kabel optik milik PT. Telkom Indonesia dikatakan ilegal.

 

“Kami mengantongi izin resmi dari telkom dan izin PU nya pak,” kata singkatnya saat dikonfirmasi awak media Jum’at 15 Agustus 2025.

 

Ketika diminta untuk foto surat izin seperti apa dan untuk disesuaikan jalan pengerjaannya, Sholehudin menolak untuk mengirim dan hanya bisa menunjukkan saja.

 

“Kalau mau lihat langsung tidak apa-apa pak, kalau dikirim tidak bisa, takut dokumen disalah gunakan,” singkatnya.

 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat dilaporkan dan dimintai tanggapan media, hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Redaksi)

 

 

 

 

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Santunan Yatim Piatu Rutin, Media Cekpos.id Dan Potretrealita Berjalan Lancar

Ming Agu 17 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Gabungan Media Cekpos.id dan Media Potret Realita kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu dengan menggelar kegiatan sosial berupa pemberian santunan rutin tiap bulan kepada puluhan anak yatim-piatu di kantor sekretariat Jalan Tambak Segaran 1, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu (17/25)   Kegiatan yang […]