Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Kepolisian Daerah Jawa Timur akhir-akhir ini gencar merilis hasil ungkap kasus narkoba. Kali ini, 2 pengedar jaringan Malaysia berinisial RA dan ICK ditangkap oleh petugas gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari penangkapan terhadap keduanya, kami menyita barang bukti 8 bungkus plastik yang berisi 3.984 kilogram Sabu dan 1.384 butir Extacy,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/09/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko memaparkan modus operandinya, dimana caranya adalah dengan menyusupkan Sabu dan Extacy itu ke dalam sebuah paket berbentuk kardus, yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian.
“Paket tersebut dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke Surabaya. Karena alamat pengirimannya berada di Jakarta, maka kami gunakan metode Criminal Profiling untuk melakukan pengungkapan,” terang Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menyampaikan, jika paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak hanya bertuliskan sebuah nomor telephone dan nama penerima inisial RA.
“Selanjutnya, kami lakukan Control Delivery. Saat petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telephone yang tertera, namun tidak diangkatnya,” kata Kompol James.
Tak berselang lama kemudian, sambungnya, tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City”.
“Setelah petugas ekspedisi bertemu dan menyerahkan paket, kedua tersangka langsung diringkus. Karena pada saat itu, RA sedang bersama ICK,” jelasnya.
Ketika di interogasi, ICK mengaku jika barang-barang narkotika itu didapatnya dari seseorang bernama Kevin (DPO) di Malaysia. “Tersangka ICK sendiri merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria,” ucap Kompol James.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. ( Kasan )