Pencuri Asal Bondowoso Ditangkap Usai Beraksi di Gereja Bangkalan

Liputan Cyber – Bangkalan, Madura

Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari-hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.

Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, karena ketahuan mencuri barang-barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan, jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

AKBP Febri menjelaskan, jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang-barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” beber AKBP Febri.

Lebih lanjut, menurut AKBP Febri, barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,” kata AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” lanjut AKBP Febri.

Sementara itu, modus pelaku, kata AKBP Febri, memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso, karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” tambah AKBP Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ledakan di Rumah KPPS Pamekasan, Polisi Terjunkan Tim Jihandak

Sel Feb 20 , 2024
Liputan Cyber – Pamekasan, Madura Menindaklanjuti peristiwa ledakan di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Polisi menerjunkan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si., mengatakan, ledakan di rumah KPPS […]