Liputan Cyber || Surabaya

Juknis Rajal BNN, atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rehabilitasi Rawat Jalan bagi Penyalahguna Narkotika, merupakan panduan komprehensif bagi lembaga rehabilitasi BNN dan mitra dalam memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta kebutuhan klien.
Dokumen ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, sarana dan prasarana, jenis intervensi, sumber daya manusia, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi klien dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.
Juknis Rajal BNN mengatur bahwa pelaksanaan rawat jalan bagi pasien penyalah guna narkoba di rumah rehabilitasi harus melalui beberapa tahapan yang membutuhkan waktu minimal 30 hari.
Pemulangan penyalah guna narkoba yang belum menjalani rehabilitasi selama 30 hari penuh dinilai sebagai pelanggaran terhadap prosedur Juknis Rajal BNN. Dugaan pelanggaran ini mencuat terkait Yayasan Lembaga Rehabilitasi Orbit Foundation.
Pelaku narkoba bernama Dana Sagita, warga Sambikerep Surabaya, dilaporkan dipulangkan dari yayasan tersebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Diduga, pemulangan Dana Sagita ini didasari oleh pembayaran sejumlah uang tebusan sebesar Rp120 juta oleh pihak keluarga.
Hingga saat ini, Direktur Yayasan Orbit Foundation, Rudi, belum memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Eko Gagak, seorang aktivis 1998, mendesak BNN RI dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Yayasan Orbit.
“Tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi yayasan rehabilitasi lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” kata Eko Gagak kepada wartawan pada Rabu, 3 Desember 2025.
“Kepala BNN RI pernah menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas yayasan rehabilitasi yang melanggar aturan dan mencabut kerja sama dengan BNN. Beliau menekankan bahwa rehabilitasi adalah tempat pemulihan atau penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba, bukan tempat transaksional untuk mencari keuntungan,” pungkasnya. (EK/Redaksi).

