Kematian Kakaknya Tidak Wajar, Santi An’nisaa Lapor Ke Polisi dan Minta Otopsi

1

Liputan Cyber – Kalimantan Barat

Guna mengungkap misteri kematian sang kakak ‘Hendrikus Hendra alias Aphin’ yang tidak wajar, Santi An’nisaa (41) akhirnya memberanikan diri lapor ke Kepolisian Resor Sanggau.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP B / 287 / X /2021 / SPKT. Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tertanggal 17 Oktober 2021.

Dalam laporan itu, Santi An’nisaa merasa curiga dengan kematian kakaknya, yang dikabarkan telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

“Almarhum Aphin meninggal dunia dirumahnya di Dusun Empaong, RT. 002/RW. 001, Kelurahan Embala, Kecamatan Parindi, Kabupaten Sanggau,” ujar sang adik.

Lebih lanjut dikatakan Santi, jika dirinya mendapatkan kabar kematian Almarhum Aphin dari adiknya. Namun ketika ditanya sakit apa? Adiknya menjawab, bahwa almarhum Aphin meninggal dalam keadaan tertidur.

“Kemudian saya langsung menghubungi istri dari Almarhum Aphin dan anaknya melalui telephone. Saat ditanya abang saya kenapa? Istrinya menjawab, jika Aphin meninggal,” katanya.

“Sewaktu ditanya sakitnya apa dan kenapa bisa meninggal, istrinya bilang tidak tau. Karena posisi Almarhum Aphin meninggal sedang tidur,” imbuh Santi.

Dokumentasi foto almarhum Aphin

Tak puas dengan jawaban istri dari kakaknya, Santi lantas menghubungi anak Almarhum Aphin untuk mencari tau kebenarannya. Namun, upaya itupun juga gagal. “Jawabannya sama, Almarhum Aphin meninggal dalam keadaan tidur,” tukasnya.

Usaha Santi untuk memastikan kematian Almarhum Aphin akhirnya menuai sedikit titik terang, manakala melihat pesan singkat WA dari handphone milik orang tuanya.

“Saya melihat kiriman hasil foto dari anak Almarhum Aphin, dan saya merasa meninggalnya Abang tidak wajar. Hal itu dikarenakan terdapat tanda merah di leher almarhum seperti luka memar atau bekas jeratan,” ungkap Santi.

Kecurigaan Santi semakin bertambah, saat melihat mayat Almarhum Aphin dipakaikan masker. Sehingga mendorong Santi untuk berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan berujung melaporkan rangkaian peristawa itu ke polisi.

“Bukti yang saya serahkan adalah rekaman CCTV rumah almarhum Aphin, dokumentasi foto dan video,” tutupnya.

Dokumentasi foto Almarhum ketika dipakaikan masker

Kepolisian Bongkar Makam dan Otopsi Mayat Almarhum Aphin

Di lansir dari laman media suarakalbar.co.id, bahwa pada hari Senin (25/10/2021) pagi, Tim Satreskrim Polres Sanggau dibackup Polres Mempawah melakukan pembongkaran makam Almarhum Aphin.

Makam tersebut terletak di Kompleks Pemakaman Tionghoa Leluhur di Jalan Kenangan, Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kalimantan Barat.

Proses otopsi jenazah pun melibatkan Ahli Forensik Kalbar, yakni dr. Monang Siahaan, M.Ked(For), Spf, yang dikenal sebagai dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal RSUD dr. Soedarso Pontianak.

Tampak hadir pihak keluarga besar Hendrikus Hendra alias Aphin, termasuk adik kandung, selaku pelapor, Santi An’Nisaa, yang jauh-jauh terbang dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hadir pula, Kepala Desa Kuala Secapah, Mawardi Azis, sejumlah personel Polres Sanggau, Polres Mempawah dan Polsek Mempawah Hilir.

Sebelum pembongkaran makam, tim kepolisian terlebih dahulu menutupi sekitar tempat otopsi menggunakan plastik terpal.

Juga disiapkan sebuah meja yang dibuat dengan papan dan kayu bulat sebagai sarana untuk tindakan otopsi oleh tim forensik.

Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, proses otopsi selesai sekitar pukul 11.15 WIB.

Seorang petugas Polres Sanggau yang dihubungi SUARAKALBAR.CO.ID, dengan ramah menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil otopsi tersebut.

“Karena ini masih dalam proses penyelidikan, jadi harus kami sampaikan dulu ke pimpinan. Jadi, boleh nanti hubungi pimpinan kami di Polres Sanggau,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan sejumlah petugas masih berada di lokasi pemakaman Tionghoa Leluhur tersebut. ( Mulyono )

admin

One thought on “Kematian Kakaknya Tidak Wajar, Santi An’nisaa Lapor Ke Polisi dan Minta Otopsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perkara Tindak Pidana Penggelapan Minyak Goreng Diungkap Polres Bangkalan

Kam Okt 28 , 2021
Liputan Cyber – Bangkalan Seorang perempuan berinisial GMS ( 28 tahun ) diamankan Kepolisian Resor Bangkalan, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Modus operandi yang dilancarkan GMS, yakni menjanjikan dapat memesan minyak goreng merk Sanco dengan harga murah. Korbannya berinisial AMA ( 34 tahun […]