Liputan Cyber || Jakarta

Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin ST telah membuktikan apa yang disampaikan untuk menyikat para jaksa nakal, termasuk di wilayah Adyaksa Jawa Timur tidak lain demi integritas dan kepercayaan publik.
“Dalam artian, komitmen Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk melakukan tindakan tegas atau “bersih-bersih” di internal Kejaksaan (Adhyaksa) merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan integritas institusi.
“Burhanuddin menyebut kepala daerah juga perlu menerapkan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, ujar Ketua KAKI Jatim, Jumat (3/04/2026).
Diketahui Kejaksaan Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, setelah muncul dugaan penerimaan uang hingga Rp3,5 miliar terkait pengamanan penanganan perkara pidana umum.
Joko Budi Darmawan Aspidum yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya kini menjalani pemeriksaan insentif, ia diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung pada Rabu, 18 Maret 2026, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri.
Joko Budi Darmawan langsung diterbangkan ke Jakarta setelah tim Pengaman Sumber Daya Organisasi (Pamekasan SDO) Kejaksaan Agung memperoleh informasi awal mengenai adanya dugaan penerimaan dana dari pihak tertentu.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar klarifikasi bisa berjalan leluasa,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Surabaya, Kamis, (2/04/2026).
Menurut Jamintel, laporan masyarakat menjadi pemicu pemeriksaan internal tersebut. Bidang Intelijen, kata dia, memiliki direktorat yang bertugas mengawasi perilaku jaksa melalui mekanisme kerja tertutup, termasuk penelusuran bukti digital seperti CCTV.
Jaksa Agung Jamintel mengatakan bahwa langkah pertama yaitu mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, kami kumpulkan buktinya. Jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” tuturnya.
Reda menegaskan pencopotan jabatan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Jika hanya terbukti terjadi pelanggaran etik, perkara akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Namun jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, Joko dan pihak terkait akan diproses pidana oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). (Arifin)
#Jaksa Agung Burhanuddin
#Ketua Komisi Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H..
