Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Hasil ungkap perkara tindak pidana kriminal dan narkoba dirilis Polres Pelabuhan Tanjung Perak di lapangan apel Jl. Kalianget No. 1, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan perolehan dari Satuan Reserse Narkoba, Satreskrim, serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk di Satresnarkoba, sebanyak 18 kasus telah diungkap. Total tersangkanya ada 19 orang, dengan kategori semuanya pengedar. Sedangkan barang bukti yang di sita yakni, Sabu 33,54 gram dan Ganja 1,19 gram.
Sementara di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Unit Reskrim Polsek Jajaran, total kasus yang terungkap sebanyak 18 perkara. Tersangka yang ditangkap ada 19 orang, dengan rincian terkait Pasal 351 terdapat 2 kasus.
“Kemudian 363 ada 8 kasus, 362 ada 4 kasus, 365 ada 2 kasus, 303 ada 1 kasus, dan penculikan ada 1 kasus,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., pada hari Senin (27/09/2021).
Dijelaskannya, dengan semangat PERAK PASTI BISA ‘Presisi, Amanah, Solutif, Terpercaya, Informatif, Beriman, Inovatif, Santun, dan Aman’, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak tidak main-main dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan.
“Alhamdulillah, capaian hasil ungkap tersebut diperoleh hanya dalam kurun waktu 2 pekan, yaitu sejak tanggal 1 sampai 12 September 2021,” pungkasnya. ( Kasan )