Liputan Cyber || Ponorogo, Jawa Timur
Warga masyarakat Kabupaten Ponorogo kini dimudahkan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudahan tersebut terjadi setelah Kapolres AKBP Catur C Wibowo meresmikan program SKCK Sobo Kampung.
Dalam pengurusan tersebut, warga masyarakat Ponorogo tidak perlu lagi mendatangi kantor kepolisian untuk pengurusan SKCK, melainkan petugas kepolisian sendiri yang mendatangi kampung jika ada masyarakat yang hendak mengurus SKCK.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, “SKCK Sobo Kampung” ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.
“Jadi insyallah motode jemput bola ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat SKCK tanpa harus ke Polres, sehingga pelayanannya akan lebih mudah dan cepat,” kata AKBP Catur Selasa (20/09/2022)
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Ponorogo AKP Eko Widiantoro, S.Sos., M.H., pelayanan “SKCK Sobo Kampung” utamanya diberikan kepada masyarakat yang jarak tempuhnya jauh dari Polres.
“Untuk mendukung pelayanan ini, Satintelkam Polres Ponorogo mengerahkan satu unit kendaraan “SKCK Sobo Kampung” berikut tiga personel yang mengawakinya,” kata AKP Eko
AKP Eko menuturkan, SKCK Sobo Kampung ini juga bisa menjangkau berbagai tempat yang dinilai relatif jauh dari pusat pelayanan yang berada di kota Ponorogo.
“Ada dua lokasi dimana petugas “SKCK Sobo Kampung,” memberikan pelayanan kepada warga yaitu di lokasi wisata telaga Ngebel dan lokasi keramaian Jalan Suromenggolo,”jelas AKP Eko.
“Kedepan, kami akan menyasar daerah daerah pelosok pemukiman penduduk di seluruh wilayah kabupaten Ponorogo, sehingga Program “SKCK Sobo Kampung,” Polres Ponorogo diharapkan betul betul dirasakan kemudahannya oleh masyarakat,”pungkas AKP Eko.
Perlu diketahui, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK dapat melihat jadwal yang di bagikan secara berkala melalui media sosial akun resmi Satintelkam Polres Ponorogo baik di facebook, nomor Whatsap maupun Instagram dengan alamat FB. SKCK POLRES PONOROGO; WA. 082338976060 dan IG. SKCK POLRES PONOROGO.
Pada prinsipnya, pelayanan SKCK baik di Mapolres maupun SKCK Sobo Kampung adalah sama. Pemohon wajib mencukupi persyaratan antara lain FC KTP, FC KK, FC AKTE dan pas Foto 4×6 Background warna merah sebanyak 3 lembar.
Untuk biaya PNBP sebesar Rp. 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. (Kasan)