Liputan Cyber || Surabaya Jawa Timur

Ketegangan mewarnai upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gersikan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Adu argumen sempat pecah antara perwakilan pedagang dengan Camat Tambaksari, Aristono, di sebuah toko makanan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketegangan ini dipicu oleh rencana relokasi besar-besaran yang ditargetkan rampung pada akhir bulan April ini.
Langkah penertiban ini diklaim sebagai tindak lanjut dari instruksi Walikota Surabaya. Dalam arahannya, seluruh pedagang liar di bahu jalan harus sudah bersih dan terkondisikan guna menjaga estetika kota agar tidak terlihat kumuh.
Namun, implementasi di lapangan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang yang merasa ruang gerak mereka dibatasi tanpa solusi yang menguntungkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garad yang mendampingi para pedagang menyayangkan sikap otoritas kecamatan. Menurut mereka, pihak kecamatan terkesan memaksakan kehendak meski proses dialog belum mencapai titik temu.
“Kami sangat kecewa dengan kebijakan Camat Tambaksari. Hasil hearing (dengar pendapat) kemarin sebenarnya belum terpenuhi secara utuh, tetapi para PKL sudah dibuat takut dengan tekanan penertiban ini,” ujar perwakilan LSM Garad.
Sebagai solusi, pihak Camat Tambaksari telah melayangkan undangan kepada para PKL untuk mengikuti proses pengundian lapak di Pasar Krampung (Pasar Kaza). Meski begitu, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh warga dan pedagang.
Alasan utama penolakan warga meliputi:
Kondisi Pasar Sepi: Pedagang menilai Pasar Kaza minim pengunjung, sehingga dikhawatirkan mematikan penghasilan mereka.
Proses yang Terburu-buru: Pedagang merasa diintimidasi oleh tenggat waktu akhir bulan tanpa adanya jaminan keramaian pembeli di lokasi baru.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Gersikan masih dalam pemantauan. Para pedagang berharap ada kebijakan yang lebih humanis dan tidak sekadar memindahkan mereka ke tempat yang tidak produktif secara ekonomi.(Arifin)
