Di Back Up Polsek Kenjeran, Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pencurian dan Penipuan di Surabaya

Liputan Cyber – Lumajang

Kepolisian Resort Lumajang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 yang terjadi di Dusun Krajan Timur, Rt. 20/Rw. 03, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam penangkapan terhadap salah satu tersangka bernama Moch Ridho’i (36) asal Randu Mulia No. 22A, Rt. 15/Rw. 13, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang di back up penuh oleh Unit Reskrim Polsek Kenjaran Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi Lumajang juga menyita barang bukti dari tersangka ini, diantaranya 1 (satu) buah tas hitam selempang, 1 (buah) HP merk Vivo Y 30 warna hitam yang digunakan sebagai alat untuk mefoto korban, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu sandal warna hitam, uang tunai sebesar Rp 410.000,- yang merupakan sisa hasil kejahatan dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Barang bukti yang telah diamankan Polres Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K., memapar, bahwa penangkapan terhadap tersangka terakhir ini dilakukan Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang di rumahnya Jl. Pelatuk Donomulyo Gang 1-j No.1, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

“Saat pengamanan, kami di back up penuh dari Unit Reskrim Polsek Kenjeran,” terang Kapolres Lumajang, Rabu (04/11/2020).

Sebelumnya, Polres Lumajang telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Keduanya bernama Sujono (38) asal Randu Tejo No. 10, Rt. 15/Rw. 13, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, serta Mochammad Faisol (38) asal Jl. Kyai Ghozali No. 59 A, Rt. 01/Rw. 03, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

“Modus operandinya, tersangka Sujono bersama Moch Ridho’i berpura – pura sebagai orang yang hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Kemudian korban diwawancarai oleh salah seorang pelaku, dan korban disarankan untuk menanggalkan/menaruh seluruh perhiasan emasnya,” jelas AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K.

“Saat korban lengah, pelaku yang lain mengambil barang milik korban tanpa ijin terlebih dahulu,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Lumajang, dalam pengembangan, tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana kejahatan bersama tersangka Sujono dibeberapa wilayah di Kabupaten Lumajang.

“Pertama, kasus curat dengan di Dsn. Candiewtan, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang. Barang yang diambil 1 buah kalung rambo, 4 buah gelang bangkok petean, 1 buah gelang bangkok oval, 1 buah gelang rembo ceker ayam, 1 buah gelang plenter ungsrep pentul salep dan 1 buah gelang rantai pentel salep,” ungkapnya.

Kedua, kasus pencurian di TKP Dsn. Krajan Barat, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang. Barang yang diambil 1 buah gelang emas holo dobel, 1 untai kalung emas kembang suruh dan 1 pasang anting emas jersi polos. Ketiga, kasus pencurian di Warung Kopi Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang, Kab. Lumajang. Barang yang diambil 1 buah hp realme hitam, gelang emas dan cincin emas.

“Keempat, kasus pencurian di Ds. Klanting, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang. Barang yang diambil 3 buah cincin emas dan 1 gelang. Kelima, kasus pencurian di Ds. Wonokerto, Kec. Tekung, Kab. Lumajang. Barang yang diambil 2 kalung emas,” tutup Kapolres Lumajang. ( Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bela Walikota Surabaya, Ini Pernyataan Sikap Advokat Anak-Anak Bu Risma Bersatu

Rab Nov 4 , 2020
Liputan Cyber – Surabaya Berbagai laporan hukum dengan dalih yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada yang ditujukan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini, menggugah para advokat yang tergabung dalam “Advokat Anak-Anak Bu Risma Bersatu” untuk melakukan pembelaan. “Foto Bu Risma yang tercantum di Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai pengurus parpol saja […]