Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi

Liputan Cyber || Surabaya Jawa Timur

Penanganan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (23/4/2026).

 

Pelimpahan ini terungkap dalam audiensi antara Kejati Jatim dengan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS. Pertemuan tersebut dihadiri Kasi Penerangan Hukum, Kasi Pidana Khusus, dan Kasi Operasional Kejati Jatim.

 

Direktur Mahkamah Kehormatan Etik MADAS, Abi Munif, menekankan bahwa pelimpahan tidak boleh menjadi formalitas belaka. Ia mendesak adanya kejelasan progres penanganan perkara, mengingat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah cukup kuat sebagai pijakan hukum.

 

“Pelimpahan ini harus disertai kepastian langkah. Jangan sampai kasus yang sudah memiliki dasar audit malah berlarut tanpa kejelasan,” tegas Abi Munif.

 

Ia menegaskan, meski perkara kini ditangani Kejari Surabaya, Kejati Jatim tetap berkewajiban melakukan supervisi ketat. “Indikasi kejanggalan sangat kuat. Kejati jangan lepas tangan. Kasus ini harus dikawal agar tidak jalan di tempat,” ujarnya.

 

*Temuan BPK Berulang Sejak 2015*

Abi Munif membeberkan, audit BPK RI sejak 2015 hingga 2024 menemukan pola penyimpangan berulang di RSUD Dr. Soetomo. Catatan itu meliputi ketidaksesuaian honorarium, kekurangan pungutan pajak, hingga kerja sama operasional yang melanggar ketentuan.

 

Temuan lain mencakup pembayaran ganda alat kesehatan, indikasi kemahalan harga, dan pengelolaan hibah puluhan miliar rupiah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

Praktik serupa kembali muncul pada penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, serta pada 2023-2024 berupa persediaan barang medis rusak, kekurangan volume pekerjaan, dan lemahnya pengendalian proyek.

 

“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi persoalan sistemik. Jika hasil audit sudah terang benderang, publik menuntut langkah konkret, bukan sekadar perpindahan berkas,” kata Abi Munif.

 

*Kawal hingga Kejari Surabaya*

FAAM bersama Mahkamah Kehormatan Etik MADAS menyatakan komitmen mengawal perkara hingga tuntas. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar audiensi lanjutan ke Kejari Surabaya untuk memastikan kasus tidak mandek di tahap pelimpahan.

 

“Kami pastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak tahu sejauh mana penegakan hukum berjalan,” pungkas Abi Munif.(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Relokasi PKL Gersikan Memanas: Pedagang Tolak Pindah ke Pasar Kaza, LSM Garad Protes Kebijakan Camat

Kam Apr 23 , 2026
Liputan Cyber || Surabaya Jawa Timur Ketegangan mewarnai upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gersikan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Adu argumen sempat pecah antara perwakilan pedagang dengan Camat Tambaksari, Aristono, di sebuah toko makanan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.   Ketegangan ini dipicu oleh rencana relokasi besar-besaran […]