Liputan Cyber || Surabaya

Sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Wonosari, Surabaya Utara, berhasil dibongkar oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (01/04/2026). Tim kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang berhubungan sebagai pasangan istri siri dan saudara.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (laki-laki, 43 tahun), N (perempuan, 32 tahun), ADF (laki-laki, 19 tahun), dan M (laki-laki, 31 tahun). Semua merupakan warga Wonosari, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan kepada wartawan pada Selasa (07/04/2026) bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim yang mendalami laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari pendalaman penyelidikan, petugas awalnya berhasil menangkap AM yang berperan sebagai pengedar dengan mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 15 gram,” ujarnya.
Setelah menangkap AM, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu N, ADF, dan M.
“Tiga tersangka tersebut membantu AM dalam mengedarkan narkoba. Di antaranya, N merupakan istri siri dari AM,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 31 poket sabu-sabu dengan berat bruto 15,80 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), serta empat buah handphone.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Basori)

