Liputan Cyber || Surabaya

Respons cepat terhadap pemberitaan media online beberapa hari terakhir seringkali datang dari pihak-pihak tertentu, baik dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas), bahkan baru-baru ini muncul oknum yang mengatasnamakan LSM atau Ormas suku yang mendesak transparansi, menuntut penuntasan kasus, serta melontarkan tekanan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sayangnya, tidak jarang oknum tersebut memanfaatkan kasus untuk kepentingan pribadi, baik untuk “cari muka” atau mencari panggung. Sejumlah nama media dikumpulkan dalam grup WhatsApp milik mereka, yang kemudian dijadikan alat untuk pencitraan diri dengan dalih mengawal kasus, memberikan pernyataan, dan melaporkan temuan. Sungguh, tindakan seperti ini hanya menunjukkan adanya pihak yang menggelar aksi demo-demoan semata-mata karena tidak memiliki pekerjaan yang produktif. LSM atau Ormas justru dijadikan kedok untuk keuntungan pribadi semata.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan: apakah benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sosok pengusaha tersohor yang dijuluki “Crazy Rich” atau “Sultan Tembakau” terkait dugaan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? Semoga informasi tersebut tidak benar.
Kisah perjuangan sang pengusaha berawal dari keluh kesah para petani tembakau, yang mampu menghasilkan komoditas berkualitas meskipun berasal dari lahan yang kurang subur. Ketabahan serta kesuksesannya lahir dari situasi yang sulit dan terbatas. Rumah megah yang dibangun bukanlah cerminan kualitas diri, melainkan sekadar tempat tinggal. Yang lebih penting adalah seberapa sering ia membuka pintu untuk membantu orang miskin – sebuah bentuk kepedulian terhadap nilai luhur yang diwujudkan dalam tindakan nyata, sebagai pengingat untuk tidak sombong dan selalu berbagi. Kiprahnya bahkan dianugerahi penghargaan sebagai bukti nyata keberpihakannya kepada petani tembakau. Namun kini, pernyataan yang menyebut “pengusaha tidak sesuai aturan” dianggap seperti bumerang akibat video yang viral di media sosial.
Sebenarnya, KPK memang tengah memanggil sejumlah pengusaha rokok dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga tersebut melakukan penyidikan menyeluruh terhadap mafia cukai rokok ilegal serta mendalami penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan atau kepemilikan usaha dalam praktik produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai, atau penggunaan pita cukai palsu pada kemasan rokok.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rokok ilegal kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi yang luas serta potensi praktik pencucian uang yang sulit terdeteksi. Ini menjadi momentum yang tepat untuk mengungkap tabir praktik rokok ilegal yang merugikan negara. Publik menanti langkah tegas dari KPK – bukan sekadar pengalihan isu, melainkan refleksi dari realitas yang ada. Apakah pihak berwenang akan membongkar mafia cukai rokok ilegal sampai ke akar masalah, ataukah kasus ini akan kembali dipetieskan seperti kasus-kasus sebelumnya? Publik berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional dalam pengusutannya.
Perlu diketahui bahwa hasil tembakau yang diperoleh secara legal merupakan sumber pendapatan negara yang sangat signifikan. Dana cukai, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk pembangunan berbagai sektor, termasuk kesehatan dan pendidikan. Namun di sisi lain, rokok ilegal merugikan keuangan negara dalam skala masif akibat maraknya peredarannya, yang mengancam pembiayaan program prioritas serta menggerus penerimaan fiskal negara.
Sebagai kesimpulan, perlu diimbau agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan yang bias atau sepihak tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau bahkan berita bohong.
Kontributor: Eko Gagak

