Liputan Cyber || Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satbrimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua alat berat ini diduga akan dibawa ke dua lokasi tambang ilegal yang terletak di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Menurut informasi yang dihimpun, saat penangkapan terjadi, petugas sempat mendapatkan kendala karena adanya intervensi dari pihak lain, sehingga proses penindakan dan pengamanan barang bukti sempat terhambat.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapatkan upaya intervensi dari pihak tertentu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026).
Lokasi kegiatan pertambangan ilegal ini diketahui masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pengerukan hutan dan pengerjaan tambang ilegal ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Awalnya, warga hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang beraktivitas di lokasi tersebut. Namun, dalam waktu singkat, jumlah alat berat yang beroperasi semakin bertambah. (Basori)

