Liputan Cyber || Surabaya

Inilah tampang perempuan yang diduga sebagai pelaku penipuan dan telah resmi dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 21 Oktober 2025 oleh korban bernama Syahroni Riansyah, warga Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Terlapor dalam laporan pengaduan di Polda Jatim tersebut bernama Yulianik, warga Penjaringan 48 RT 003, RW 002, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Menurut korban, dirinya dimintai uang dengan janji untuk usaha bersama. Namun, setelah uang diterima, terduga pelaku menghilang selama lebih dari 1 tahun.
“Kami sudah membuat pengaduan ke Polda Jatim, selanjutnya dilakukan mediasi dengan pelaku dan berjanji akan mengembalikan uang saya. Akan tetapi, sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepada penyidik Polda Jatim untuk dilakukan proses secara hukum.
“Kami merasa dipermainkan, bahkan pelaku tidak menghormati perjanjian yang sudah ditengahi oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
“Maka dari itu, kami meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian Polda Jatim agar pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum,” ungkapnya. (Redaksi)

