Liputan Cyber – Surabaya
Dua pelaku penjabretan harus merasakan dinginnya tembok penjara Mapolsek Semampir, usai melancarkan aksinya di depan gapura Jl. Pegirian Surabaya, pada Sabtu (21/11/2020) pukul 18.30 Wib.
Kedua pelaku yang telah diamankan polisi bernama M. Salehuddin bin Dofir (21) pelajar SMK warga Kapas Krampung Ploso Gang 6/36 Surabaya, dan Jainul Arifin bin Mawi (28) penjual sandal warga Sawah Pulo 5 Rt. 005/Rw. 004 Surabaya.
Sementara untuk pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kepolisian.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., dalam keterangannya mengatakan, awal kejadian bermula saat korban melintas di perempatan Karang Tembok, tiba-tiba tasnya yang ada di depan ditarik dari samping kiri.
“Karena korban mempertahankan tasnya, dengan dibantu warga, 2 pelaku dapat ditangkap. Sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri,” terang Kompol Aryanto Agus, A.Md., Rabu (02/12/2020).
“Pada saat menjalankan aksi jambretnya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda CBR berboncengan 3,” tambahnya.
Untuk barang bukti yang di sita polisi berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol L-2235-KC beserta 1 buah tas warna lorek-lorek kombinasi yang berisikan dompet warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai sebanyak Rp. 37.000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah ).
“Kami jerat kedua pelaku ini dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Kapolsek Semampir. ( Mulyono )