Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Sub 303 Bis (1) ke 2 KUHP berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, pada hari Jumat ( 12/11/2021 ), di Warnet Master Net Jl. Ploso Baru No. 57 Surabaya.
Pelakunya yang diketahui bernama Paulus Egnatius ( 30 tahun ), warga Jalan Grogol 3/3 Surabaya itu ditangkap lantaran bermain judi online jenis bola.
Kanit Reskrim Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menuturkan, bahwa hasil ungkap tersebut berkat informasi dari masyarakat, jika di Warnet Master Net Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya terdapat perjudian Online dengan taruhan uang.
“Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar, ada seorang pemuda yang sedang bermain judi online jenis bola. Dan anggota kami langsung mengamankan pelaku,” tutur AKP Endri Subandrio, Selasa ( 23/11/2021 ).
“Barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 (satu) set komputer, 1 (satu) kartu ATM bank BCA no. 5379412075368059, dan 5 (lima) lembar printout permainan judi bola online,” pungkas Kanit Reskrim. ( Mulyono )