Liputan Cyber – Gresik
Terkait kasus pembuangan berbagai macam jenis limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) di pergudangan kosong Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Polres Gresik sengaja menutupi hasil perkembangan penyelidikan kepada warga terdampak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Putat Lor Ahmad Zainuri, ketika melakukan audensi di balai desa dengan warga dan kuaha hukum dari Tim Advokasi Ecoton.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Ahmad Zainuri menerangkan, bahwa ketika dirinya dilakukan pemanggilan oleh pihak Polres Gresik, dirinya tidak boleh memberitahukan kepada warga terdampak.
Untuk alasannya sendiri masih diketahui, kenapa pihak polres tidak mau terbuka dengan warga, padahal mereka ( warga ) sangat dirugikan akibat pembuangan limbah beracun tersebut.
Mendengar pernyataan dari Kepala Desa Putat Lor Ahmad Zainuri, wargapun mendorong Kepala Desa agar membantu warga untuk melakukan hak gugatnya ke pemerintah maupun ke pihak kepolisian.
“Saya sangat kecewa kepada pihak kepolisian Polres Gresik. Kenapa kok menutupi hasil perkembangan kasus limbah kepada kami,” ujar salah satu warga kepada media ini.
Lanjut warga, kami ini rakyat yang terdampak akibat pembuangan limbah itu, kenapa harus ditutupi hasil perkembangan penyelidikannya, ” ada apa ini,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kuasa hukum warga melalui Ketua Tim Advokasi Ecoton Rulli juga mengatakan, kalau pihak kepala desa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami warga ini,” ungkapnya. ( Basori )