Liputan Cyber || Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan ada 22 daerah di kabupaten/kota di Jatim tanpa melalui sengketa sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut diumumkan pada Kamis (9/1/2025) hari ini.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025) mengatakan MK telah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait pilkada. Dimana BRPK jadi acuan KPU. Dengan dokumen itu bisa dilihat ada tidaknya sengketa di MK.
“Untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya hari ini kamis 9 Januari, 22 daerah diumumkan serentak oleh KPU setempat,” kata Aang
Senada juga disampaikan Komisioner KPU Jatim Chorul Umam. Menurutnya penetapan hanya untuk 22 daerah yang tidak bersengketa. Sedangkan yang masih ada sengketanya tetap menunggu sidang.
Termasuk penetapan pemenang pilgub Jatim.
Menurut Umam, pemenang pilgub memang belum bisa ditetapkan. Pasalnya masih ada permohonan sengketa dari paslon. “Kamis masih sidang pendahuluan. Jadi masih menunggu,” jelas Umam.
Diketahui, ada 16 permohon sengketa ke MK terkait Pilkada di wilayah Jatim. Itu sudah termasuk gugatan terkait pilgub Jatim. Dari catatan, sebanyak 14 gugatan berasal dari pasangan calon. Sedangkan dua gugatan dari non-peserta yakni di Gresik dan Kota Probolinggo. (Red)