Tangkap Pengedar di Sawah Pulo SR, Satreskoba Polres Tg Perak Amankan 52,27 Gram Sabu

Liputan Cyber || Surabaya

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak lagi-lagi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 1 tersangka SA (27 tahun) Alamat Jalan Sawah Pulo SR Surabaya, Selasa (07/02/2023) dini hari.

 

Selain menangkap tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan puluhan poket narkoba dengan berat total 52,27 gram dan 1 buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A03 warna Hitam dengan simcard XL.

 

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, merupakan sebuah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba.

 

“Saat itu, tersangka yang berada didalam gang Sawah Pulo SR, setelah target sudah ditetapkan, petugas langsung melakukan penangkapan,” tutur Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

 

Saat diintrogasi, lanjutnya, tersangka mengakui mendapat narkoba dari temannya berinisial I (belum tertangkap). Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Hendro. (Basori).

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Percaya Kuasa Disaksikan Polisi, Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya Persulit Nasabah Ambil Sertifikat

Sab Feb 11 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Sebagai Bang Negri BRI, seharusnya mempunyai kebijakan buat nasabah, apalagi ada saksi dari pihak kepolisian. Namun berbeda dengan Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya Surabaya.   Berdalih wajib menghadirkan ahliwaris, Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya mempersulit Nasabah untuk pengambilan Sertifikat rumah walaupun sudah ada […]