Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai Bang Negri BRI, seharusnya mempunyai kebijakan buat nasabah, apalagi ada saksi dari pihak kepolisian. Namun berbeda dengan Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya Surabaya.
Berdalih wajib menghadirkan ahliwaris, Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya mempersulit Nasabah untuk pengambilan Sertifikat rumah walaupun sudah ada kuasa dari sang ahliwaris. Seperti yang dialami Roni dan Ulfa.
Meskipun sudah mendapat kuasa dari salah satu ahli waris Dedy yang sedang kabur dari masalah serta pembuatan kuasa di Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk pengambilan sertifikat ke Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya masih dipersulit.
Hal tersebut terbukti bahwa pihak Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya tidak percaya dengan pihak kepolisian.
“Sungguh keterlaluan kinerja Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya, masak tidak ada kebijakan serta tidak mempercayai kepolisian,” ucap Syamsul selaku pengara Roni dan Ulfa.
Oleh karena itu, lanjut Syamsul, kami mengingatkan kepada Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya kewajiban selaku Perbankan sebagaimana Pasal 29 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan.
“Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
Dengan demikian, lunasnya suatu kewajiban kredit, maka secara mutatis mutandis lepas pulalah status agunan dan jaminan, serta agunan dimaksud haruslah dikembalikan kepada yang berhak dan tidak ada alasan hukum apapun yang memberikan hak kepada Bank untuk menahan agunan dimaksud,” kata Syamsul.
“Ini apalagi sudah ada surat kuasa pengambilan sertifikat yang dibuat di Polsek Sukomanunggal dan disaksikan oleh petugas kepolisian, Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya sangat keterlaluan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kedua ahli waris Ulfa dan Roni didampingi ketua umum (Ketum) Ormas Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) untuk mediasi dengan salah satu ahli waris Dedy yang sedang bermasalah di Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Dalam mediasi tersebut ada beberapa saksi dari pihak kepolisian terutama dihadiri Kapolsek Sukomanunggal AKP Didik.
Didalam mediasi tersebut, ahli waris Dedy membuat surat kuasa pengambilan sertifikat kepada Roni dan Ulfa selaku saudaranya. Namun pihak Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya tidak mau mengeluarkan meskipun ada surat kuasa yang dibawa oleh pihak kepolisia. (Basori)