Polres Jember Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan 9 Tahun Silam

Liputan Cyber – Jember, Jawa Timur

Masih ingat kejadian kasus yang diduga pembunuhan seorang Mahasiswa Universitas Negeri Jember ( Unej ) asal Bondowoso 9 tahun yang silam?

Kasus tersebut sempat menyulitkan Kepolisian dalam mencari bukti dan saksi. Namun, berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Jember, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan atas korban yang bernama Galau Wahyu Utama (18), salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam, dimana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember, dengan kondisi tubuh terbakar.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Dalam konferensi persnya Kamis (24/02/2022), Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyampaikan, bahwa 2 pelaku yang diketahui bernama ARH (33), warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 di Pulau Bali.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres AKBP Herry kepada awak Media, Kamis (24/02/2022).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini memang sangat rumit. Dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian, dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi. Sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Herry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” tegas AKBP Herry. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinyatakan Sembuh, ODGJ Diberi Sepasang Kambing oleh Kapolres Madiun

Sab Feb 26 , 2022
Liputan Cyber – Madiun, Jawa Timur Masih ingat kan, dengan program Kapolres Madiun, yang mana dalam program tersebut Polres Madiun membantu kesembuhan para Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Madiun, dengan mengirimnya berobat ke RSJ Menur Surabaya? Saat ini, para ODGJ yang dirujuk oleh Polres Madiun ke RSJ […]