Liputan Cyber || Sampang, Madura
Kepolisian Polres Sampang lagi-lagi di sorot publik. Mengapa tidak, baru-baru ini Unit Pidum lepas dua dari tiga tersangka kasus pencurian handphone milik Maulidi alamat Dusun Gayam Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Berawal dari Laporan Polisi dengan Nomer LP/B/171/VIII/2024/SPKT/ POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, pada hari Rabu 28 Agustus 2024, Anggota Polisi Polres Sampang berhasil mengamankan 3 tersangka inisial I, G dan S.
Menurut keterangan narasumber namanya tidak mau dipublikasikan pada wartawan menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka di lepas dengan nominal uang 20 juta, dua tersangka tersebut inisial G dan S. Ujarnya.
Sementara wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, saat dikonfirmasi belum ada jawaban.
Sedangkan Kanit Pidum Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi masih sama belum ada jawaban, akan tetapi pesan singkat WhatsApp terbaca. (Ros)