Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy Plat W-6740-UE milik korban ojek online yang sedang diparkir didepan kantor PTPN VII Jalan Rajawali 44 Surabaya, Jum’at (02/12/2022) sore.
Pria tersebut berinisial MR (44 tahun) warga Jalan Hangtuah. Sedangkan korban bernama Imam Subandi (25 tahun) warga Jalan Teluk Sarera Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran usai mendapat laporan dari korban.
“Aksi kejadian pencurian tersebut terjadi ketika korban sedang mengantarkan paket kedalam kantor PTPN VII,” ucap Ipda Vian Wijaya kepada wartawan ini.
Saat itu, lanjut Vian, korban masuk kedalam kantor dan memarkirkan sepeda motor dengan kunci kontak yang masih menempel.
“Melihat sepeda motor dengan kunci kontak menempel, tersangka langsung membawa kabur. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bubutan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Plat nomor W-6740-UE, 1 lembar STNK asli dan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.
“Kini tersangka berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Vian. (Basori)