Depok,- Liputan Cyber
Anggota Tim Jaguar Polres Metro Depok mengamankan pelaku pencuri motor (Curanmor) di daerah Kp. Rawageni RT.03/07, Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, dari amuk massa, pada hari Kamis (06/02/2020) dini hari.
Menurut Katim Jaguar Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengatakan, anggotanya yang dipimpin Aiptu I Ketut Suwinta berhasil mengamankan pelaku berinisial R (38), warga Cengkareng, setelah mencuri motor Honda Beat merah strip putih nopol B-6145-ZFL milik warga sedang diparkir depan rumah.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Jaguar yang dipimpin Aiptu Suwinta langsung menangkap pelaku, yang sudah diamankan warga di Cagar Alam Pancoran Mas,” ujar Iptu Winam.
Pelaku saat diamankan, tinggal mengenakan celana dalam dan babak belur dihajar massa. “Pelaku bersama barang bukti tiga unit motor, yaitu 2 honda beat dan 1 mio tidak menggunakan plat nomor diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas untuk ditindak lanjuti,” kata Iptu Winam.
Terpisah, Aiptu Suwinta mengungkapkan, pelaku R ini bersama ketiga temannya sempat melawan warga yang mengejarnya menggunakan senjata tajam. Namun, ketiga teman pelaku yang diketahui mengontrak di daerah Bogor berhasil kabur dan meninggalkan R.
“Keempat pelaku ini dikejar warga setelah korbannya mengetahui motornya telah dicuri. Sejauh hampir 1 Km sampai di daerah Cagar Alam, motor pelaku R ini ditabrak warga dari belakang hingga terjatuh. Ketiga temennya sempat mau menolong dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam, tetapi karena kurang jumlah dari massa, ketiga pelaku lain akhirnya lari tunggang langgang ke arah Jalan Raya,” tutur Aiptu Suwinta.
Aiptu Suwinta menambahkan, dari pengakuan pelaku R sehari-hari sebagai sopir angkot 05 ini sudah sering mencuri motor.
“Pengakuan sudah lebih dari satu kali mereka ini mencuri motor dengan sasaran yang terparkir di depan rumah atau teras. Mereka mengambil motor korban yang tidak dikunci atau dengan bantuan kunci palsu,” ujar Aiptu Suwinta.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengatakan, pelaku R kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut anggota Reskrim.
“Ya, pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam penyelidikan anggota. Para saksi juga masih kita periksa, dan untuk sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan,” tutupnya. ( Arifin )