Liputan Cyber || Surabaya
Kepolisian Sektor Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (22/12/2022) menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di tempat parkir Klinik Bosowa Jalan Rungkut Asri Tengah Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menangkap 1 pelaku berinisial S (29 tahun) warga Dusun Gunung Sampang Madura.
“Kejadian penangkapan tersebut bermula ketika pelaku kepergok sedang hendak mencuri sepeda motor oleh pihak parkir,” ucap Kanit Reskrim Iptu Djoko Susilo kepada wartawan yang hadir.
Saat itu, lanjut Djoko, korban yang melihat sepeda motornya di bawa pelaku langsung berteriak maling. Sehingga pelaku kabur melarikan diri.
“Waktu kejadian korban bersama warga setempat mengejar pelaku dan petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut mengetahui ada kejadian pencurian juga ikut mengejar dan alhamdulilah pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di selokan,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda Bead L 4120 SC, Sebuah STNK dan anak kunci T.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Gon)

