Liputan Cyber || Surabaya
Setelah digembleng sejumlah pertanyaan oleh pihak Kepolisian Sektor Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pria berinisial P (47 tahun) akui semua perbuatannya jika dirinya usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mengkonsumsi sabu, pria yang bertempat tinggal di Jalan Kedung Baruk XVI Surabaya, juga mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan terlarang sejenis Pil Dobel L atau biasa disebut Pil Koplo.
Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya barang bukti dari hasil penangkapannya yang disita yaitu sepoket sabu seberat 0,29 gram dan 825 butir Pil Koplo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari tindaklanjutan sebuah informasi yang menyebutkan adanya peredaran Pil Koplo dikawasan Jalan Kedung Baruk Surabaya.
“Kemudian segera ditindaklanjuti oleh opsnal unit Reskrim dengan cara penyelidikan tersamar dilokasi. Alhasil, tersangka terciduk dirumahnya beserta barang bukti yang kita sita ini,” kata Kapolsek, kepada media ini, Jum’at (13/01/2023).
Selain itu, Kapolsek menjelaskan, bahwa kejadian penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023, sekira pukul 19.00 Wib.
“Terkait keterbuktian mengkonsumsi sabu, setelah tersangka menjalani tes urin di Poliklinik Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“Sedangkan untuk mengganjar atas perbuatannya, kita akan jeratkan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kompol Hari Kurniawan. (Red)