Baidhowi Diduga Bebas Setelah Ditangkap Kasus Judi Online, Ada Dugaan Tebusan Uang Puluhan Juta

Liputan Cyber || Jombang, Jawa Timur

Baidhowi, warga Desa Mojokuripan, Kabupaten Jombang, dikabarkan sudah bebas setelah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Jombang pada malam Rabu (01/04/2026). Dugaan menyebutkan bahwa kebebasannya dari jeratan hukum pidana terkait dengan penebusan uang hingga puluhan juta rupiah yang dilakukan pihak keluarga.

 

Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, Baidhowi ditangkap dengan perkara Judi Online (Judol) oleh pihak kepolisian.

 

“Tertangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB, namun sudah dipulangkan pada pukul 00.00 dini hari,” ujar sumber tersebut kepada media.

 

Sumber juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Baidhowi ditebus oleh pihak keluarga dengan nominal uang sebesar Rp15 juta rupiah.

 

“Benar, kabarnya ditebus dengan uang Rp15 juta. Penyidik yang menangani kasus ini bernama Pak Agus,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang IPDA Puji tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan hingga pelepasan Baidhowi dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp15 juta.

 

Begitu juga dengan AKBP Ardi Kurniawan, yang selaku Kapolres Jombang sekaligus penyidik utama, tidak memberikan tanggapan ketika media melaporkan dan mengkonfirmasi dugaan pelepasan tersangka kasus judi online yang dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Rab Apr 8 , 2026
Liputan Cyber || Rabat Peta diplomasi internasional terkait isu Sahara Maroko kembali mengalami kemajuan signifikan. Pada Selasa, 7 April 2026, Pemerintah Kerajaan Belanda secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko, seraya menyebutnya sebagai solusi yang paling layak dan realistis untuk mengakhiri persengketaan wilayah tersebut.   […]