Liputan Cyber || Surabaya
Hukum pidana di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Malang saat ini dipertanyakan masyarakat. Pasalnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kedalam Lapas Lowokwaru Malang yang dilakukan oleh oknum petugas sipir tidak dilakukan penahanan.
Akibatnya, Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang selama ini menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat nusa dan bangsa menjadi murka dan langsung menggelar aksi demonstrasi aksi damai di Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jatim.
Aksi demo yang dilakukan para pemuda penggerak keadilan tersebut lantaran telah berupaya memintak kepada Kanwil untuk menangkap oknum yang telah menyelundupkan narkoba kedalam Lapas Lowokwaru dan KA Lapas Lowokwaru Malang segera di copot, namun tidak ada tanggapan.
Baihaki Akbar selaku ketua AMI mengatakan, aksi demo ini kami lakukan lantaran keadilan tidak di jalankan dengan benar oleh jajaran Kanwil. Ini sudah jelas ada tebang pilih hukum pidana di Indonesia khususnya di Jawa Timur,” ucap Baihaki Akbar di sela-sela aksinya.
“Untuk masyarakat yang melanggar hukum pidana narkoba ditangkap dan diadili. Sedangkan oknum Sipir yang ketahuan menyelundupkan narkoba kedalam Lapas Lowokwaru Malang tidak ditangkap, hanya diberikan sangsi pemecatan, itu namanya tidak adil bagi rakyat,” terangnya.
Oleh karena itu, sambungnya, kami selaku gerakan Aliansi Madura Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, memintak kepada Kementrian Hukum dan Ham mencopot KA Lapas Lowokwaru Malang dan menangkap oknum sipir tersebut.
“Jika tuntutan kami dihiraukan, kami akan ke Jakarta dan melaporkan kejadian ini ke Presiden maupun Kapolri selaku penegak hukum pidana,” ungkapnya.
Secara terpisah, pihak Kanwil dari Kepala Devisi Administrasi Indah Rahayu Ningsih saat menemui para pendemo mengatakan jika pimpinannya masih dinas di luar kota.
“Semua aspirasi mas-mas semua silahkan di catat dan nanti kami akan sampaikan ke pimpinan,” terang indah Rahayu Ningsih.
Perlu diketahui, setelah beredar pemberitaan penangkapan seorang oknum sipir berinisial W yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu kedalam Lapas Lowokwaru Malang.
Usai dilakukan penangkapan, oknum sipir berinisial W dilakukan pemecatan namun tidak dilakukan proses hukum pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan KA Lapas Lowokwaru Malang saat dikonfirmasi membenarkan dan saat ini kasusnya sudah di limpahkan ke Polres Malam. Namun saat Polres Malang dikonfirmasi mengaku tidak menerima pelimpahan dari Lapas Lowokwaru Malang.
Dari hal tersebut, KA Lapas Lowokwaru Malang sudah berbohong dan sudah tidak pantas menjabat sebagai KA Lapas. (Niman/Rohim).

