Pengacara Tersangka di Bangkalan Ajukan Restorative Justice, Soroti Penggunaan KUHP Lama

Liputan Cyber || Bangkalan, Madura

Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap seorang pria berinisial Moh. Toha Bin Suliman, warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang.

 

Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan tertanggal 19 Februari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan yang hingga saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.

 

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufik, S.I.Kom. S.H., M.H., angkat bicara terkait kelanjutan proses hukum kliennya di Polres Bangkalan. Pihaknya menyoroti penggunaan pasal dalam KUHP lama dan memohon kebijakan Kapolres untuk mengedepankan sisi kemanusiaan melalui Restorative Justice atau penangguhan penahanan.

 

Advokat Muhammad Taufik, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan di bawah instruksi Ipda Muhammad Nurcahyo, S.H., M.H. Taufik menyoroti terkait diterbitkannya surat perintah perpanjangan permohonan yang menurutnya masih merujuk pada aturan KUHP yang lama.

 

Dalam keterangannya, Taufik secara khusus meminta atensi dari Kapolres Bangkalan agar mempertimbangkan permohonan Restorative Justice (RJ) atau setidaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

 

“Kami memohon kepada pihak Kepolisian Polres Bangkalan agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Perlu diingat bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Ia memiliki anak-anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan nafkah serta susu,” ucap Taufik.

 

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ada pertimbangan objektif yang harus dilihat penyidik. Berdasarkan pasal 100 ayat 5, ia menjamin bahwa kedua tersangka—termasuk keluarga dari Saudara Joko yang turut ditahan—tidak akan melarikan diri.

 

Istri tersangka pun turut menyampaikan permohonan haru kepada pihak kepolisian. Ia berharap besar agar permohonan penangguhan penahanan suaminya dapat dikabulkan demi keberlangsungan hidup anak-anak mereka yang masih balita.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus menjalin komunikasi dengan penyidik guna memastikan proses hukum tetap berjalan adil namun tetap mengindahkan asas kemanusiaan. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hakim Alex Faisal Ringankan Hukuman Terdakwa Pengedar Sabu di Surabaya

Ming Mar 1 , 2026
Liputan Cyber || Surabaya   Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, Hal ini terungkap dari SIPP PN Surabaya. Sabtu (28/2/2026).   Dalam amar […]