Liputan Cyber || Surabaya

Menjelang bulan puasa Ramadhan tahun 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Hasilnya, pada tanggal 17 Februari 2026, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AAH di Kuwukan, Surabaya.
Pemuda berusia 18 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba sebanyak 7 poket sabu dengan berat total 5,75 gram.
“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan beberapa alat untuk membagi sabu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22 Februari).
Pengakuan tersangka kepada polisi, sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari BM (DPO). Tersangka membeli dengan bertemu langsung di Bangkalan, Madura. Ia membeli lima gram sabu dengan harga Rp4 juta.
“Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku AAH merupakan hasil pengembangan dari pengedar berinisial MAA.
“MAA sendiri pengedar serbuk haram titipan dari AAH sebanyak 12 poket dan hasilnya dibagi 2, yakni dengan keuntungan sebanyak Rp400.000,” jelasnya.
“Kini AAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan mendekam lama di jeruji sel tahanan kepolisian,” tutupnya. (Basori)

