Polrestabes Surabaya Bantah Dugaan “Penebusan” Pengedar Narkoba, Klarifikasi Proses Rehabilitasi Sesuai SOP

Liputan Cyber || Surabaya

Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pengedar Narkoba di Surabaya Diduga ‘Ditebus’ dengan Puluhan Juta Rupiah,” Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko, memberikan klarifikasi melalui telepon WhatsApp pada Kamis, 29 Januari 2026.

 

Dalam klarifikasinya, perwira berpangkat dua balok emas tersebut membantah adanya dugaan “penebusan” terhadap terduga pelaku bernama Wawan.

 

“Wawan kami lakukan sesuai SOP, yaitu asesmen ke BNN, dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di yayasan LRPPN karena dalam penangkapan tidak kedapatan memiliki BB. Sementara untuk Indra, sudah dilakukan proses lanjut karena terdapat barang bukti,” kata Eko kepada redaksi Liputan Cyber.

 

Mengenai dugaan uang tebusan hingga puluhan juta rupiah, Iptu Eko membantah dan menegaskan bahwa dalam proses asesmen hingga pengiriman ke rumah rehabilitasi yayasan LRPPN, pihaknya tidak menerima uang sepeser pun.

 

“Kalau memang memberikan uang, ke siapa? Pihak keluarga Wawan siap dihadirkan,” jelasnya.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai waktu penangkapan terhadap keduanya yang dilakukan bersamaan dengan barang bukti sebanyak 33 gram sabu-sabu, Iptu Eko menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya.

 

“Itu beda kasus. Wawan tidak ada barang bukti, sementara Indra ada barang bukti. Sehingga Indra dilakukan proses lanjut dan Wawan dilakukan rehabilitasi ke rumah rehabilitasi yayasan LRPPN,” ungkapnya.

 

Sementara itu, pimpinan yayasan rumah rehabilitasi LRPPN, Dr. Siswantoro, membenarkan mengenai penerimaan pasien narkoba atas nama Wawan.

 

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di dalam, jika nanti ingin bertemu, nanti saya agendakan,” tutupnya.

 

Perlu diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, sumber menjelaskan bahwa kedua pelaku (Wawan dan Indra) ditangkap bersamaan dengan BB sebanyak 33 gram sabu-sabu.

 

“Wawan kedapatan mempunyai narkoba sebanyak 1 gram. Sementara untuk Indra sebanyak 32 gram sabu,” tegas sumber tersebut. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Media Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

Kam Jan 29 , 2026
Liputan Cyber || Surabaya Terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Eko Andhika Saputra di Polrestabes Surabaya, Zainal Abidin selaku Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan menunggu panggilan dari pihak kepolisian.   “Saya tidak takut dan gentar dilaporkan ke polisi, apalagi dalam […]