Liputan Cyber || Surabaya

Terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Eko Andhika Saputra di Polrestabes Surabaya, Zainal Abidin selaku Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan menunggu panggilan dari pihak kepolisian.
“Saya tidak takut dan gentar dilaporkan ke polisi, apalagi dalam perkara tersebut saya tidak merasa bersalah. Bagaimana bisa orang bertanya di grup dilaporkan ke polisi?” ucap Zainal Abidin, Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, pada Kamis (29 Januari 2026).
Zainal, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika dirinya mengirim foto dengan caption “@datacyber.id lagi mantau apa bro” di grup WhatsApp Vanguard Jurnalis.
“Dari celotehan saya itu, Eko Andhika Saputra diduga menggiring opini ke persoalan pribadi, seolah-olah mencederai harkat dan martabatnya,” ungkapnya kepada rekan-rekan wartawan.
Padahal, menurut Zainal, grup WhatsApp tersebut seharusnya digunakan untuk berbagi informasi, berkoordinasi, dan bercanda sesama rekan-rekan wartawan untuk menghilangkan kejenuhan selama menjalankan profesi jurnalis.
“Jika saya dilaporkan, berarti ada upaya untuk melemahkan profesi jurnalis di Kota Surabaya,” tandas Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi.
Zainal juga mengkritisi kinerja personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam menerima laporan dari masyarakat maupun lembaga lainnya.
“Pertanyaannya, mengapa begitu mudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara yang saya alami? Apakah sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) di Kepolisian?” bebernya.
“Saya berharap kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga bekerja sama dengan pelapor dalam pembuatan LP tersebut,” tutup Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi. (Redaksi)
