Liputan Cyber || Surabaya
Enam pemuda Gengster yang kerab meresahkan warga masyarakat dengan menyebut sebagai Kelompok Team Error Surabaya berhasil diamankan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kamis dinihari 04 Juli 2024.
Keenam pemuda yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut ditangkap saat berada di Jalan Kalianak Barat Surabaya.
“Keenamnya ditangkap saat hendak melakukan swiping untuk melakukan kerusuhan atau mencari musuh,” kata Iptu Suroto kepada wartawan Jum’at (04/07/2024).
Saat itu, lanjutnya, untung ada warga masyarakat yang curiga dengan gerak gerik para pemuda tersebut dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Usai mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian Unit Jatanras dipimpin Ipda Musthofa gabungan dengan petugas Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak dan berhasil mengamankan keenam pemuda tersebut,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan senjata tajam jenis Clurit dari salah satu pemuda berinisial MVA. Selanjutnya, keenam pemuda tersebut digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pemuda berinisial MVA sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Sementara untuk ke lima pemuda lainnya, petugas menyerakan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Suroto juga menjelaskan bahwa keenam pemuda kelompok Gengster dengan sebutan Team Error Surabaya yang diamankan petugas gabungan Unit Jatanras dan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan anak-anak yang masih berusia belia atau dibawah umur dan masih berstatus pelajar.
“Oleh karena itu, petugas menyerahkan ke Satpol-PP Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan. Sentara untuk pemuda yang terbukti kedapatan membawa senjata tajam dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (Basori)