Markus Surabaya Utara Dilaporkan Korban Penipuan Masuk Sekolah Negeri ke Polsek Bubutan

Liputan Cyber || Surabaya

Seorang Makelar Kasus (Markus) berinisial M, yang beroperasi di wilayah Surabaya Utara, resmi dilaporkan ke Polsek Bubutan, yang merupakan bagian dari Polrestabes Surabaya, oleh Dwi Syaiful Anwar, warga Jalan Asemrowo Mulya No. 02 Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/XI/2025/SPKT/Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal Selasa, 25 November 2025, pukul 16.00 WIB.

 

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh M, warga Surabaya Utara.

Kepada awak media, korban menyampaikan bahwa ia tergerak untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri dengan harapan mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa biaya, mengingat kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas.

“Saat itu, M menjanjikan bisa membantu memasukkan anak saya ke sekolah negeri. Awalnya, dia bilang kalau ke orang lain biasanya minta Rp15.000.000, tapi karena saya, dia hanya meminta Rp7.000.000. Namun, saya tetap tidak sanggup, sehingga kami bernegosiasi dan akhirnya sepakat di angka Rp6.000.000. Tapi, Rp6.000.000 itu belum termasuk biaya-biaya lain. Selalu ada saja alasannya untuk meminta uang tambahan. Total kerugian saya mencapai Rp6.900.000. Uang itu pun saya dapatkan dari hasil meminjam, bukan dari tabungan pribadi,” ungkapnya.

Setelah mengetahui bahwa anaknya tidak diterima di SMA Negeri yang dijanjikan, M kembali memberikan harapan dengan mengatakan bahwa anaknya tetap bisa masuk, meskipun terlambat tiga bulan.

“Karena saya awam dan tidak tahu apa-apa, saya percaya saja. M bilang sedang mengurus Surat Keputusan Menteri dan melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan. Namun, saat pertemuan yang dijanjikan itu tiba, ternyata orang yang datang bukanlah Kepala Dinas Pendidikan, melainkan seorang wartawan berinisial W,” lanjutnya.

Korban juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp6.900.000 itu tidak diserahkan secara langsung, melainkan diberikan secara bertahap setiap kali M menghubunginya dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya pertemuan dan lain-lain.

“Secara tunai, saya hanya memberikan Rp900.000 dalam tiga kali pertemuan. Selebihnya, saya transfer. Bahkan, sampai saat ini saya masih belum bisa melunasi utang pinjaman tersebut,” ungkapnya.

Korban mengaku telah mengirimkan dua kali somasi kepada M agar mengembalikan uang yang telah diterimanya, namun tidak mendapatkan respons.

Merasa dipermainkan dan menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (25/11/2025).

“Saya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali secara pribadi, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Kalau saya menggunakan jasa kuasa hukum, dari mana saya mendapatkan uang untuk membayar pengacara? M ini sempat ditanyai oleh saudara saya melalui telepon, dan dia malah menantang saya untuk melaporkannya,” pungkasnya.

Melalui media ini, korban juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kelancaran masuk ke sekolah negeri.

“Jangan sampai ada lagi korban seperti saya. Cukup saya saja yang menjadi korban, dan ini akan menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya. Berawal dari niat ingin memberikan pendidikan gratis dan berkualitas untuk anak saya, malah berujung menjadi korban penipuan,” tutupnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DJP Jatim II Perkuat Sinergi Media, Kepatuhan Pajak, dan Implementasi Coretax 2025

Rab Nov 26 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) terus berupaya memperkuat edukasi perpajakan sekaligus meningkatkan sinergi dengan insan media. Upaya yang dilakukan melalui kegiatan Media Gathering & Briefing 2025 ini, DJP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid, […]