Liputan Cyber || Surabaya

Ini-lah tampang Dana Sagita warga Sambikerep yang sudah pulang tanpa prosedural di yayasan Orbit Foundatian yang sebelumnya ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 20 November 2025 lalu.
Pria muda tersebut dipulangkan dari yayasan Orbit Foundation tanpa prosedural dikarenakan ada dugaan transaksional uang tebusan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut sumber media ini, Dana Sagita merupakan anak pengusaha pemilik Indomaret yang sering tertangkap dan dibebaskan usai ditebus dengan perkara narkoba di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Dana Sagita sudah 3 kali ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dibebaskan tanpa prosedural,” kata sumber kepada wartawan, Jum’at 05 Desember 2025 siang.
Pertama ditangkap ditebus dengan nominal Rp.500 juta, kedua ditangkap ditebus Rp.250 juta dan kemarin pada tanggal 20 November 2025 ditebus uang sebesar Rp.120 juta rupiah.
“Dana Sagita memang dibuat langganan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan anggota yang menangkap sama bernama Darul,” ungkapnya. (Eko).
