Kominfo Jatim Gelar Webinar Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan Aplikasi SPBE

Liputan Cyber || Jatim

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Dinas Kominfo Jatim) menggelar Webinar Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan serta Pengembangan Aplikasi SPBE, dan dibuka secara daring oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Rabu (3/12/2025).

 

Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka regulasi terbaru dalam pengembangan aplikasi di lingkungan pemerintahan yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Webinar sehari ini menghadirkan dua narasumber yaitu Chairina, Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan, Audit Kepatuhan dan Clearance Sistem Layanan dan Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Khakim Ghozali, Wakil Rektor Bidang Non Akademik Institut Teknologi Kalimantan dan Dosen ITS Surabaya.

 

Kadis Sherlita mengatakan bahwa Kementerian Komdigi RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 6 tahun 2025 tentang Tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan sera Pengembangan Aplikasi (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Untuk menindaklanjuti PermenKomdigi Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi SPBE, Sherlita mengatakan Pemprov Jatim Telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/306-114/013/2025 Tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai panduan teknis operasional bagi seluruh perangkat daerah di Jawa Timur.

Kominfo Jatim Gelar Webinar Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan Aplikasi SPBE. Foto : Wahyu – JNR

Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar yang ditetapkan, perangkat daerah diwajibkan untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh tahapan pembangunan aplikasi pada platform resmi, yaitu apps.jatimprov.go.id. langkah ini sangat krusial untuk menjamin bahwa setiap aplikasi yang dibangun dan dikembangkan sejalan dengan kebijakan yang berlaku.

 

Regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi pembangunan aplikasi yang berulang (duplikasi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga terjadi efisiensi anggaran dan sumber daya, terwujudnya integrasi dan interoperabilitas data dan layanan antar-perangkat daerah, sesuai prinsip arsitektur SPBE, serta tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terstandar dan terdokumentasi dengan baik.

 

Sementara itu, Chairina dalam materinya memaparkan arah kebijakan penyelenggaraan aplikasi SPBE yang saat ini didorong menuju integrasi layanan melalui teknologi microservices dalam platform digital nasional. Infrastruktur digital pemerintah juga diperkuat dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pusat konsolidasi layanan.

 

Khakim Ghozali, menyapaikan pemeliharaan atas Aplikasi SPBE meliputi: pemeliharaan perfektif yakni penambahan atau penyempurnaan aplikasi yang meliputi penambahan fungsi baru, perbaikan antarmuka, perbaikan kinerja, dan/atau perbaikan dokumentasi implementasi., Pemeliharaan adaptif yaitu adaptasi terhadap teknologi atau lingkungan operasional baru, dan penerapan protokol baru; dan pemeliharaan korektif adalah perbaikan terhadap permasalahan yang timbul setelah aplikasi digunakan serta pemeliharaan preventif adalah pemeriksaan secara berkala aplikasi untuk mengantisipasi permasalahan yang harus terdokumentasi.

 

Kegiatan ini diikuti Perwakilan Dinas Kominfo Provinsi se Indonesia; perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim; dan perwakilan Dnas Kominfo Kabupaten/Kota se Jawa Timur. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Gubeng Bekuk Dua Spesialis Curanmor di Wilayah Kenjeran

Kam Des 4 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Dua orang pria yang berprofesi sebagai spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Kenjeran berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng di Jalan Manyar Kertoarjo pada Sabtu, 29 November 2025.   Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa kunci T. Selain itu, keduanya juga merupakan pelaku […]