DJP Jatim II Perkuat Sinergi Media, Kepatuhan Pajak, dan Implementasi Coretax 2025

Liputan Cyber || Jatim

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) terus berupaya memperkuat edukasi perpajakan sekaligus meningkatkan sinergi dengan insan media. Upaya yang dilakukan melalui kegiatan Media Gathering & Briefing 2025 ini, DJP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid, dan kredibel bagi masyarakat.

 

Kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada Selasa, 25 November 2025 tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II, para Kepala Bidang dan Bagian, serta puluhan jurnalis dari berbagai media di Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

 

Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan agenda prioritas perpajakan. “Kerja sama dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan sukarela. Kami berterima kasih atas dukungan media yang selama ini menjaga kualitas informasi perpajakan bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Dalam paparannya, Kindy memaparkan kinerja penerimaan hingga 31 Oktober 2025 yang mencapai Rp19,111 triliun atau 65,17% dari target Rp29,320 triliun. Masih diperlukan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun hingga akhir tahun. Ia menyebut adanya kontraksi penerimaan antara lain disebabkan oleh peningkatan restitusi pajak.

 

Dari sisi kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahunan 2024 telah mencapai 94,40% atau 768.291 SPT dari target 813.837 SPT. Jumlah tersebut didominasi oleh SPT OP Karyawan sebanyak 591.807 SPT (77%), SPT OP Non Karyawan 110.249 SPT (14,5%), dan SPT Badan 66.235 SPT (8,5%). Kekurangan sebanyak 45.546 SPT akan terus dihimbau untuk segera melapor.

 

Pada kesempatan tersebut, Kindy juga menyampaikan bahwa mulai tahun depan pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan beralih ke sistem Coretax. Untuk itu, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.

 

Ia turut menjelaskan pola penerimaan pajak di wilayah kerja DJP Jatim II yang cukup beragam. Kawasan aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto menjadi motor penerimaan terutama dari sektor industri pengolahan, manufaktur, dan jasa logistik. Sementara wilayah non-aglomerasi cenderung bergantung pada sektor administrasi pemerintahan, mengikuti dinamika penyerapan anggaran instansi pusat dan daerah.

 

Kanwil DJP Jatim II membawahi 18 kabupaten/kota dengan karakter ekonomi yang heterogen: Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Jombang, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun. Keberagaman ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Memasuki 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan presisi sehingga memerlukan edukasi intensif bagi Wajib Pajak.

 

Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar edukasi Coretax di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan total peserta 11.660. Selain itu, DJP menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam memastikan Wajib Pajak siap beralih ke sistem baru.

 

Kindy juga menekankan peran vital pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84% pada 2025 dan diproyeksikan naik menjadi 74,9% pada 2026. “Kami mengajak seluruh masyarakat semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Kindy mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP melalui SMS, WhatsApp, maupun email dengan modus phishing, scamming, spoofing, dan spam. Ia menilai momentum implementasi Coretax sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyesatkan masyarakat. “Kami mengajak media untuk memperluas publikasi mengenai kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan ini. Sinergi kita sangat penting untuk melindungi Wajib Pajak dari kejahatan digital,” ujarnya.

 

Acara ditutup dengan dialog interaktif bersama para jurnalis. Salah satu wartawan dari Sidoarjo menyampaikan masukan terkait penggunaan Coretax yang dinilai masih belum sepenuhnya lancar. Menanggapi hal tersebut, Kindy menjelaskan bahwa kendala yang muncul merupakan bagian dari masa transisi menuju sistem baru. Ia memastikan bahwa Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis dan kapasitas bandwidth yang ditingkatkan untuk meminimalisir keterlambatan akses pada masa puncak pelaporan.

 

Kanwil DJP Jatim II mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP. Hingga saat ini, tingkat aktivasi baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi 10%. Partisipasi aktif Wajib Pajak menjadi kunci kelancaran layanan perpajakan berbasis Coretax ke depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekda Trenggalek Ajak Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N LAPOR Tingkatkan Loyalitas

Rab Nov 26 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengajak seluruh pejabat penghubung pengaduan SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk terus meningkatkan loyalitas dalam bekerja. Hal itu disampaikannya langsung kepada pejabat penghubung dari 42 perangkat daerah saat membuka Monitoring […]