Teraniaya, Remaja Putri di Surabaya Lapor Ke Polisi

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Hanya karena masalah sepele, seorang remaja putri dianiaya oleh pamannya. Korban Alliya Usdifa Nurhidayah (18) dianiaya oleh Ramadhan Dwi Zuastion di ruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, pada hari Kamis (22/06/2023).

Atas kejadian penganiayaan tersebut, AUN yang didampingi oleh temannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Sabtu (24/06/2023).

Laporan korban diterima oleh SPKT II Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan Nomor Laporan : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Dari penuturan korban, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pelaku yang tidak lain adalah paman korban sendiri, marah lantaran celana milik pamannya belum dicuci setelah dipakai oleh korban. Sehingga terjadi percekcokan.

“Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB, saat saya tidur – tiduran di ruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya dengan cara ditendang. Yang ditendang bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri,” jelas AUN.

Karena tidak terima ditendang oleh pamannya, korban kembali cekcok dengan pamannya. Sehingga, Budhe (kakak perempuan orang tua korban) korban yang berinisial W datang dan malah memarahi korban.

“Saya yang ditendang, malah saya yang dimarahi. Bahkan saya diancam akan diusir, sehingga saya memilih kabur ke rumah kakak teman saya,” lanjutnya.

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka memar, diantaranya dibahu sebelah kiri, leher bagian belakang sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.

Dalam berkas laporan, pelaku yang diduga anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Beli Pertalite Pakai Drum di SPBU 5462228 Lamongan, Warga Desa Sukosari Ditangkap Polisi

Sen Jun 26 , 2023
Liputan Cyber – Lamongan, Jawa Timur Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bahan bakar minyak jenis Pertalite yang berhasil diamankan petugas berjumlah sembilan drum, yang diangkut menggunakan mobil. Pengemudi Toyota Calya S-1636-JW adalah SU (56), warga Dusun Penompo, Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten […]