Jadi Fasilator Narkoba, Wanita Cantik Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

Liputan Cyber || Pasuruan

Bergaya hidup hedon, seorang perempuan asal Pasuruan ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, perempuan tersebut harus mendekam dalam sel tahanan setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Jum’at (08/08/2025) malam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, perempuan yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial APH (25) asal Sidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

 

“Peran perempuan ini sangat penting dalam jaringan peredaran narkoba narkoba. Dia sebagai fasilator atau orang yang mempersiapkan segala sesuatu untuk memuluskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan,” terang Iptu Yoyok, Sabtu (16/08/2025).

 

Dalam penangkapan terhadap APH, pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menagamankan barang bukti berupa 2 HP yang digunakan sebagai alat komunikasi, sebuah mobil Honda Brio warna Grey dengan No Pol L-1370-ES sebagai sarana untuk menyelundupkan narkoba dan sebuah ATM sebagai alat transaksi.

 

“Setiap selesai menajalankan tugasnya, APH mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Usai ditangkap, APH beserta barang buktinya ke Polres Pasuruan,” lanjut Iptu Yoyok.

 

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian. Dimana, keberhasilan menangkap perempuan berinisial APH itu merupakan hasil dari interograsi terhadap tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

 

“Sebelumnya, kami berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba berinisial MA dan DA. Dari kedua tersangka ini, mencuat nama APH sebagai fasilatornya. Kami akan terus kembangkan hingga ke bandarnya. Semoga kami diberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap membongkar jaringan narkoba, khususnya yang terjadi di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

 

“Sesuai dengan perannya, APH akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?

Ming Agu 17 , 2025
Liputan Cyber || Sidoarjo – Laporan dugaan penggelapan yang dibuat oleh Muhammad Idris, warga Ikan Gurami, Surabaya, di Polresta Sidoarjo hingga Minggu (17/8/2025) belum juga mendapat titik terang.   Pasalnya, janji Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo yang akan memberikan kepastian masuk tidaknya unsur penggelapan dalam laporan tersebut pada Senin […]