Liputan Cyber – Surabaya
Guna menekan angka kecelakaan terjadi diwilayah Akses Jalur Suramadu, anggota Timsus Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Minggu ( 25/10/20 ) pagi, melakukan penindakan stansioner kepada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) maupun perlengkapan kendaraan lainnya.
Dalam pelaksanaan penindakan kali ini, semua pengendara yang melanggar kasat mata, langsung diberikan sangsi tegas berupa tilang.
Dari mantauan mata camera wartawan ini, saat itu, penindakan dilakukan di Pos Polisi Suramadu.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra, SH., mengatakan, semua pengendara yang melanggar secara kasat mata, maka petugas berhak untuk melakukan penindakan tegas kepada pengendara tersebut.
“Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Dan penindakan sendiri dilakukan agar pengendara mendapat efek jera, supaya jika hendak berkendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada,” ungkapnya. ( Basori )