Ungkap Pengiriman BBM Ilegal, Satreskrim Polres Tg Perak Tangkap 4 Pelaku

Liputan Cyber || Surabaya

 

Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar sebanya 8000 liter yang diangkut melalui truck tangki di Jalan Laksda M. Nasir Surabaya, Sabtu (01/04/2023) malam.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan 4 orang pelaku dengan masing-masing berinisial CS (50 tahun) Asal Jakarta, RK (34) Driver warga asal Banyumas Jawa Timur, YD (41) Broker asal Tegal Jawa Tengah serta DN (17) Driver asal Indramayu Jawa Tengah.

 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, dari 4 pelaku yang ditangkap, 1 diantaranya merupakan Direktur PT. Bentang Mega Nusantara (BMN).

 

“Pengungkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya pengisian BBM Ilegal ke Kapal Tugboat Jalan Laksda M Nasir Pelabuhan Nilam Surabaya,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana saat gelar konferensi pers Kamis (20/04/2023) siang.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas mendapati mobil truk tangki putih biru dengan nopol Z-9118-TC dan langsung melakukan penangkapan.

 

“Saat itu, petugas berhasil menangkap 3 orang. Dan setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap CS yang merupakan Direktur PT. Bentang Mega Nusantara (BMN),” jelasnya.

 

Kepada petugas, lanjutnya, CS menyuruh 3 anak buahnya untuk mengantar BBM jenis Solar dari Jawa Barat ke Surabaya.

 

“Iya juga mengaku dari hasil pengiriman tersebut, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp.500 rupiah per-liter,” katanya.

 

Dari hasil penangkapan itu, kami menyita barang bukti (BB)1 unit kendaraan truck tangki, 1 bendel dokumen bukti penjualan BBM, Surat Jalan dan Invoice PT BMN 4 buah handphone 1 buah laptop serta 1 buah printer.

 

“Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar,” tegas Arief. (Basori)

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembunuh Janda Penjual Kopi di Ponorogo Tertangkap, Ini Motifnya

Sel Apr 25 , 2023
Liputan Cyber – Ponorogo, Jawa Timur Teka-teki identitas mayat yang ditemukan kepala terpisah badan terungkap. Adalah Pairun warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Yang mengejutkan, Pairun merupakan pelaku pembunuhan janda penjual kopi berinisial SW, warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, yang ditemukan penuh luka tusuk di Jalan Pacar […]