Liputan Cyber || Jatim

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar finalisasi penetapan pengujian konsekuensi informasi dikecualikan Provinsi Jawa Timur dengan mengundang sejumlah perangkat daerah terkait. Acara yang dilaksanakan di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tersebut bertujuan untuk memastikan daftar informasi yang dikecualikan dari akses publik, sejalan dengan semangat transparansi namun tetap menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita mengatakan draf usulan informasi dikecualikan telah dibuat oleh perangkat daerah Pemprov Jawa Timur yang diajukan kepada Dinas Kominfo Jatim. Lalu dilakukan pemetaan kembali permohonan informasi yang sama untuk dilebur menjadi satu kelompok atau rumpun pengecualian yang sama.
Terdapat enam kelompok informasi dikecualikan. Pertama informasi proses penegakan hukum, kedua informasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan ketiga informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan. Keempat adalah informasi memorandum atau surat antar badan publik dan intra badan publik yang bersifat dirahasiakan, kelima informasi data pribadi dan keenam informasi terkait ketahanan ekonomi nasional.
“Data informasi yang telah dipetakan ini kemudian disepakati bersama dalam rapat finalisasi bersama perwakilan dari Inspektorat, Disperpusarsip, Bappeda, BPKAD dan Biro Adpim. Pembahasan dilakukan per informasi yang akan ditetapkan sebagai informasi dikecualikan,” kata Ayu, Selasa (22/7/2025).
Dalam pembahasan, setiap informasi dikecualikan disertakan regulasi yang menjadi dasar hukum disertai pasal dan ayat yang menjadi dasar pengecualian informasi. Seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UU No 17 Tahun 2013 tentang Kesehatan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam penetapan uji konsekuensi juga dibahas pertimbangan jika informasi tersebut dibuka atau ditutup, serta penetapan jangka waktu pengecualian. Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Joko Tetuko Abdul Latief menyampaikan bahwa jangka waktu berlakukan pengecualian bervariasi. Mulai dari 5 tahun, 10 tahun, hingga 20 tahun, disesuaikan dengan urgensi dan regulasi yang menjadi dasar pengecualian.
Setelah pembahasan selesai, daftar lembar finalisasi informasi dikecualikan akan dikirimkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah yang hadir untuk diperiksa kembali hingga tanggal 25 Juli 2025. Dilanjutkan pengesahan lembar uji konsekuensi yang akan ditandatangani oleh pejabat struktural dari masing-masing perangkat daerah sebagai perwakilan PPID Pelaksana. (Red)

