Liputan Cyber – Surabaya
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyelundupan Satwa Liar yang dilindungi dari luar Pulo ke Kota Surabaya. Salah satunya 3 ekor burung kakak tua jenis jambul kuning dan beberapa jenis lainnya.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus penyelundupan Satwa Liar ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan setelah ditindak lanjuti ternyata benar dan langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka dengan inisial TH warga Kalimas Baru Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., saat gelar konferensi pers ( Jum’at 16/10/2020 ) siang mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan yang terlibat antar lintas pulau dan sudah lama menjadi incaran polisi.
“Dari tangan tersangka polisi mampu menyelamatkan satwa liar yang terancam akan kepunahan dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab,’’ jelas Kapolres.
Oleh karena itu, Lanjut Kapolres, dengan adanya pengungkapan ini, pada nantinya hewan tersebut akan dikembalikan ke BKSDA untuk dilakukan observasi lebih lanjut, dan akan dilepaskan ke habitat aslinya.
“Sedangkan untuk tersangkanya, akibat perbuatannya akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU RI NO. 5 TAHUN 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.( Basori )